PANSUS RUU KEK : LIBATKAN STAKEHOLDER DALAM TETAPKAN KEK
05-02-2009 /
PANITIA KHUSUS
Mayoritas Anggota Pansus RUU tentang Kawasan Ekonomi Khusus (RUU KEK) meminta pemerintah melibatkan seluruh stakeholders atau pihak pemangku kepentingan dalam memberikan sumbang saran yang konstruktif guna menetapkan kawasan menjadi KEK dikaitkan dengan pelaksanaan otonomi daerah saat ini, sehingga penetapan KEK tidak lepas dari koridor otonomi daerah dan tidak bersifat sentralistik.
Hal itu disampaikan Pimpinan Pansus RUU KEK Irmadi Lubis (F-PDIP) didampingi Marzuki Achmad (F-PG), Azam Azman Natawijana (F-PD) dan Nasril Bahar (F-PAN) dalam Rapat Pansus RUU KEK dengan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) dan Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) di Ruang Rapat Komisi VI, Rabu (4/2).
Lebih lanjut, Irmadi Lubis mengatakan, KEK dapat dilaksanakan apabila sesuai dengan kondisi dilapangan Artinya, tidak semua ada persyaratan-persyaratan yang dapat menjadikan kawasan itu menjadi kawasan unggulan. “Kalau semua menjadi KEK, saya kira itu juga tidak akan tercapai apa yang kita maksudkan. Karena kita tidak mau KEK ini hanya menjadi suatu ajang tempat melakukan segala manipulasi,â€terangnya.
Lili Asdjudiredja (F-PG) meminta pembahasan RUU KEK tidak terlalu banyak birokrasi. Karena jangan sampai nanti bolak-balik antara pusat dan daerah. “Kan disini sudah ada kawasan di provinsi dan ada juga kawasan di tingkat kabupaten/kota,†ujarnya.
Senada dengan Lili, Riswan Tony (F-PG) mempertanyakan, apakah yang sekarang ada atau yang dialami oleh kawasan-kawasan industri baik yang di provinsi maupun di kabupaten/kota sudah berjalan dengan baik. “Artinya masalah perizinan, berikut juga masalah keamanan dan sebagainya apakah sudah berjalan baik,â€kata Riswan.
Anggota Pansus Saidah Sakwan (F-KB) mempertanyakan bagaimana RUU KEK dapat mengakomodasi keberagaman antara Kawasan Indonesia Barat dan Kawasan Indonesia Timur. “Karena ada disparitas yang ada gap dan cukup memprihatinkan antara Kawasan Indonesia Barat dan Kawasan Indonesia Timur,â€terangnya.
Ia menambahkan, RUU KEK yang sedang dibahas ini menjadi rasa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara itu, Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Yohanes menyambut baik dan mendukung sepenuhnya RUU tentang KEK menjadi UU. Karena KEK dibeberapa negara sudah tumbuh berkembang sejak 40 tahun lalu yang saat ini jumlahnya cukup banyak, kata Yohanes seraya menambahkan dibeberapa negara special economic zone atau KEK dikembangkan untuk meningkatkan industri dan memperlancar arus perdagangan internasional.
Lebih lanjut ia mengemukakan pada dasarnya KEK adalah suatu kawasan industri yang diberi eksklusivitas bahkan dapat menjadi super eksklusivitas atau adanya perlakuan-perlakuan khusus yang mendapat kelebihan dibanding kawasan-kawasan lain. Seperti kawasan-kawasan eksklusif yang sudah ada yaitu bonded zone, free trade zone, industrial estate.
Menurutnya, melihat begitu pentingnya keberadaan KEK yang memiliki nilai strategis cukup tinggi, untuk itu, terangnya, KEK di Indonesia diharapkan dapat direalisasikan segera dengan demikian dapat menekan investasi pemerintah seminimal mungkin, khususnya untuk pembiayaan penguasaan/pembebasan lahan, pembangunan infrastruktur dan fasilitas penunjang lainnya.
Ia berharap UU KEK dapat dijadikan modal bagi kita untuk menarik foreign direct investment ke Indonesia. Lebih jauh dia menekankan perlu segera mungkin mengharmonisasikan antar peraturan perundangan yang terkait dengan RUU KEK.
Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengemukakan secara prinsip, RUU ini sebenarnya mengatur hal-hal yang telah diatur dalam UU No.10/1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU No.17/2006. Terutama dalam ketentuan pada Bab VII Tempat Penimbunan Dibawah Pengawasan Pabean Bagian Kedua Pasal 44 s/d Pasal 47, yaitu Tempat Penimbunan Berikat (bonded warehouse).
Kita sudah pernah punya Kawasan Pengembangan Ekonomi terpadu (Kapet) yang didirikan dibanyak daerah, khususnya Indonesia Timur, kata Toto. “Tapi apa hasil yang kita dapat kecuali kerugian dari segi penerimaan,†jelasnya.
Jadi apa keistimewaan yang ingin diajukan dalam RUU KEK ini kecuali adalah penunjukan ego sektoral, kata Toto seraya menambahkan, karena tidak ada hal yang baru.
Ia meminta agar RUU ini dibahas secara khusus sehingga dapat di diskusikan semuanya dari segala segi. Tentunya setelah Pansus terlebih dahulu mendapatkan data berupa banyaknya perusahaan KITE, KB dan KAPET yang ada di Indonesia dari Bea dan Cukai.(iw)